Wednesday, November 1, 2017

Membedah HOAX Registrasi Ulang Nomor Simcard



Membedah Hoax Registrasi Ulang Nomor Simcard

Karena postingan semalam, banyak yg inbox menanyakan soal registrasi ulang. Saya apresiasi teman-teman yg bertanya karena memang mau cari informasi. 😊

Nah, buat beberapa teman yg inbox nanya tapi ujung-ujungnya ngeyel dan ngangkutin info2 nggak jelas yang banyak sliweran di grup maupun medsos, ya monggo lah kalau nggak mau registrasi ulang. Nggak maksa kok.. 😄

Nah, karena hal tersebut, saya jadi tergelitik untuk membahas hoax yang banyak diangkutin ke grup2 dan medsos.
Silakan dikoreksi jika salah ya..

Di bawah ini adalah screenshot informasi berjudul "Masyarakat Dalam Ancaman", yang banyak beredar di masyarakat. Mungkin teman-teman sudah pernah dapat.

Coba kita bahas satu-satu ya...


 


MASYARAKAT DALAM ANCAMAN

1. 'Data ktp dan KK dapat dipergunakan untuk pemenangan Calon Pileg Pilpres 2019.'

=> Data KTP dan KK registrasi ulang dijamin keamanannya oleh Kominfo. Nah, kalau ada yang percaya statement bahwa pemerintah zaman now sedang mencari cara untuk memalsukan data Pilpres 2019 biar menang lagi, coba deh dilogika aja deh... Kalau benar tujuannya itu, ngapain sih harus repot-repot nggandeng provider dan membuat gejolak di masyarakat buat ngumpulin data? Kalo emang pemerintah punya niat jelek, gampang kok sebenarnya. Tinggal ngumpulin data dari kelurahan atau kecamatan kan? Simpel. Niat buruk mereka nggak bakal ketahuan masyarakat, nggak heboh (itu kalo emang pemerintah punya niat buat menyalahgunakan data registrasi ulang yaaa.. 😄)

2. Data dapat dilacak guna menangkap seseorang dgn fitnah UU TERORIS atau UU ITE .

=> Lho, bukannya malah bagus ya kalau teroris dan pelanggar UU ITE jadi mudah dilacak? Apa jangan2 lebih senang kalau teroris dan pelanggar UU ITE semakin merajalela? 😁
Kenapa mesti takut banget dengan statement nomor 2 ini? Kalau merasa nggak pernah melanggar UU Terorisme dan UU ITE, ya harusnya nggak perlu takut dong ya? 😄

3. Data dapat dipakai dalam kejahatan keuangan ATM, pembobolan uang pribadi, dll

=> Sekali lagi, Kominfo menjamin keamanan data2 yang masuk. Nah, kita juga punya tugas menjaga kerahasian data pribadi kita. Jangan pernah mengunggah informasi pribadi (KTP, KK, Paspor, SIM, akte, dll) ke media sosial ya. Kemarin saya sempat agak shock saat melihat ada teman yang mengunggah sms balasan setelah berhasil registrasi secara gamblang, Alhamdulillah langsung dihapus setelah saya inbox (terimakasih 😊).
Niatnya mungkin bagus sih, untuk menunjukkan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya sudah registrasi dan mengajak teman2 yang lain untuk registrasi ulang juga. Tapi, hal itu justru berbahaya. Nomor KTP dan KK-nya yang tercantum di sms registrasi kan malah jadi nyebar ke dunia maya. Seringkali penyalahgunaan data-data itu terjadi justru karena kelalaian pemiliknya.

4. Data dapat dipalsukan atau dapat digandakan oleh pihak2 tak bertanggungjawab.

=> Dipalsukan dan digandakan ini maksudnya gimana? Seperti yang telah dijelaskan di atas, Kominfo menjamin keamanan data2 yang masuk.
Nah, yang perlu diwaspadai justru saat kita scan indentitas seperti KTP, SIM, KK, Paspor, Ijazah, Akte, dll di warnet, atau saat fotocopy identitas di fotocopy umum, ini lebih rentan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab kan ya? Saya malah lebih kepikiran soal ini daripada keamanan data registrasi.

5. HP yg dimiliki oleh anak yg belum memiliki KTP bagaimana?

=> Lah, bukannya dari dulu ya registrasi harus pakai KTP? Terus kenapa baru dipermasalahkan sekarang sih? 😅
Dulu daftar musti pake nomor KTP, tapi buktinya anak2 tetap makin banyak yg bawa HP kan?
Kalau anak memang butuh HP, ya silakan bekali HP yang nomornya sudah diregistrasi atas nama orangtua. Lagipula, anak di bawah umur kan masih 100% tanggungjawab orangtua.
Tambahan dari teman-teman, yang diminta itu bukan no KTP tapi NIK. Jadi anak yang belum punya KTP, bisa pakai NIK anak yang tertera di KK.

Berhati-hati wajib, tapi jangan parno lah. Yang saya herankan adalah kenapa masih ada masyarakat yang lebih percaya dengan informasi yang nggak jelas sumbernya. Kan ada tuh info sesat yang mengatakan bahwa perintah registrasi itu hoax karena Kominfo tidak pernah meminta untuk registrasi ulang. Lah, ngecek hoax atau nggak itu mudah kok. Cek saja website resmi milik Kominfo, disitu banyak artikel terkait kewajiban registrasi ulang.

Kenapa harus suudzon sama pemerintah / Kominfo? Pernah nggak berpikir bahwa hoax nggak jelas di atas bisa saja disebarkan oleh sindikat penipuan yang nggak suka dengan langkah Kominfo untuk menertibkan penggunaan nomor simcard? Ya jelas dong nggak suka.. langkah tersebut mau nggak mau akan menyulitkan mereka melakukan tindak kejahatan penipuan.

Yuk kita dukung upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penipuan. Bukannya kemarin-kemarin pada sebel ya gara-gara banyak sms penipuan dengan modus mama minta pulsa, menang undian, atau penipuan lewat telepon? Banyak juga yang mempertanyakan apa tindakan pemerintah dan provider untuk melindungi masyarakat dari penipuan sejenis itu.
Nah, giliran sekarang mau ditertibkan biar nggak ada lagi penipuan semacam itu, kenapa malah justru parno dan menuduh yang tidak-tidak?

Yuk, jangan mudah terprovokasi dan termakan hoax. Cari informasi ke sumber yang valid. 😉

Jika masih ada yang belum dipahami, silakan buka link berikut ini. Saya rasa cukup jelas penjabarannya: https://m.detik.com/inet/telecommunication/d-3707451/semua-pertanyaan-anda-soal-registrasi-sim-card-terjawab

No comments:

Post a Comment